Pada Bulan Mei Tahun 2020 Pembina Yayasan bapak Anwar Hajral ST menyewa sebuah ruko jl WJ Lalamentik komplek Tramsmart no 69 untuk digunakan sebagai tempat pembelajaran
Tahun 2020 SMPIT Sahabat Bintang secara legal formal telah mendapatkan Ijin Operasional dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor DPMTSP .073.3/35/VI/2020 . Tergabung sebagai anggota Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia pada tahun Februari 2021
Pada Tahun ajaran 2020/2021 menjadi tahun pertama SMPIT Sahabat Bintang memiliki 18 murid, terdapat 6 murid yang mendapatkan beasiswa berupa bebas biaya infak bulanan dan keringanan biaya pendidikan. Hingga kini setiap tahun SMPIT memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu dan atau memiliki prestasi bidang Al Quran. Meski mengawali pembelajaran dimasa Covid namun Guru dan sekolah berhasil melalui tantangan pembelajaran kreatif dengan pembelajaran LURING ( luar jaringan). Dengan melalui Zoom, Google Clasroom dan Video call. Alhamdulillah respon dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat jumlah yang menyekolahkan ke SMPIT Sahabat Bintang, Demikian juga prestasi yang diraih oleh siswa-siswi SMPIT Sahabat Bintang dapat disandingkan dengan prestasi sekolah-sekolah swasta Kristen yang ada di Kota Kupang.